Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025 yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si, didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 4 tersangka masuk dalam Target Operasi (TO) dan 11 lainnya non-TO.
“Selama operasi, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,36 gram serta 13 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bungo, Senin (22/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menegaskan, seluruh barang bukti kini berada dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan program “Bersih dari Narkoba” (Bersinar) yang melibatkan kepala desa (Datuk Rio), tokoh masyarakat, dan insan media.
“Program Bersinar ini bertujuan membangun kolaborasi agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Dengan begitu, kami dapat merespons cepat setiap informasi yang masuk,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra menjelaskan, seluruh tersangka laki-laki dikategorikan sebagai bandar, sedangkan satu perempuan yang diamankan berperan sebagai kurir.
“Saat ditangkap, mereka sedang beraksi. Untuk yang perempuan, sehari-hari ia hanya ibu rumah tangga namun berperan sebagai kurir narkoba,” ungkapnya.
Polres Bungo berharap, melalui operasi dan program Bersinar, Kabupaten Bungo dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
(Reporter: Hendri)









