DPC RATU PRABU 08 KAB. BUNGO SURATI POLRES TEBO UNTUK PERCEPAT PROSES PENGADUAN DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH WARISAN 1.564 HA MILIK KELUARGA BESAR MUKHTAR & SRIMAHYUNI

LENSAONE.ID – TEBO – Kamis 25 September 2025 – Tiga organisasi berbadan hukum resmi kembali mendatangi Polres Tebo untuk melakukan audiensi dan diskusi terkait laporan Mukhtar dan Sri Mahyuni mengenai dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1.564 hektare.

 

Tanah tersebut diyakini sebagai peninggalan nenek moyang keluarga besar Mukhtar dan Sri Mahyuni, berdasarkan surat Aanslaag (dokumen pembayaran pajak zaman Belanda) bertanggal 9 Januari 1923 hingga Desember 1923. Saat itu pembayaran dilakukan sebesar f 1200 Gulden kolonial, yang jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini setara Rp137.317.428.

 

Lahan yang telah dikuasai sejak 1915 itu sempat bersengketa perbatasan dengan PT Sadar Nila pada 1984, namun berakhir damai. Hingga 1995, tidak ada polemik atas tanah tersebut. Masalah baru muncul sejak 1995 hingga 2025, terkait dugaan ganti rugi sepihak dan penyerobotan oleh pihak yang disinyalir melibatkan oknum perangkat Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kuat dugaan lahan tersebut dikomersialkan melalui transaksi ganti rugi oleh kelompok tani Sakato Jayo, yang dibuktikan dengan surat bermeterai Rp6.000 tertanggal 15 Agustus 2019 ditandatangani Yahya bersama lima saksi, serta surat bermeterai Rp10.000 tertanggal 10 Juli 2021 ditandatangani Abdul Kahar dengan empat saksi. Kedua surat tersebut memiliki pengurus kelompok yang sama.

 

Transaksi ini diduga diketahui oleh tokoh masyarakat setempat seperti Kades, RT, dan Kadus karena menggunakan stempel resmi serta saksi yang sama. Kondisi ini membuat Mukhtar dan Sri Mahyuni melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebo pada 3 September 2025, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan berarti.

 

Seorang anggota Polres Tebo berinisial “A” menyampaikan bahwa keterlambatan pemanggilan para pihak bukan disengaja, melainkan akibat padatnya kasus yang harus ditangani sementara jumlah personel terbatas.

 

Melihat lambannya proses, tiga organisasi berbadan hukum mendesak Polres Tebo agar bekerja lebih produktif, maksimal, dan presisi. Bahkan, kuasa hukum dari Lampung turut menekankan agar Polres Tebo segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Lubuk Madrasah.

 

Adapun tiga organisasi yang mengawal kasus ini, yaitu:

1. Ratu Prabu 08 Bungo

2. Gerakan Pengawal Hukum dan Kebijakan Nasional (Lampung)

3. LPK NI Provinsi Jambi

 

Pimpinan Ratu Prabu 08 dari Jambi hingga pusat di Jakarta telah menginstruksikan agar kasus ini wajib dikawal. Jika tidak tuntas di Polres Tebo, maka akan diteruskan ke Polda Jambi, bahkan hingga Mabes Polri dan kementerian terkait di Jakarta.

 

(Reporter: Hendri)