Lensaone.id – Merangin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Seorang kurir berinisial R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, diringkus pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,15 gram, satu unit HP Vivo warna hitam, satu bungkus plastik Good Day, satu klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi di lokasi kejadian.
“Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” ungkap AKP Rezi, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R berperan sebagai kurir dan mendapat upah dari EZ (40), seorang bandar asal Desa Bukit RT 005, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap EZ di rumahnya di Desa Bukit. Dengan disaksikan orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:
Dua kotak berisi sabu dengan berat 2,15 kilogram
Satu plastik sabu seberat 2,82 gram
Satu plastik sabu seberat 50,34 gram
Satu timbangan digital
Empat bungkus plastik klip berbagai ukuran
Satu pak plastik klip kosong
Satu sendok takar
Satu HP Oppo
Dua tas serta perlengkapan pengemasan sabu lainnya
Kepada petugas, EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir menyediakan tempat penyimpanan dan mengedarkan sabu di wilayah Sarolangun dan Merangin. Barang haram itu diperoleh dari dua rekannya berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Sumatera Selatan), yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini baru dirilis karena menjadi atensi pimpinan untuk membongkar jaringan antarprovinsi.
“Kami mohon maaf baru bisa merilis kasus ini karena masih dalam pengembangan. Kedua tersangka ini terlibat jaringan lintas provinsi,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin masih ada pengendali utamanya. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Merangin. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran gelap narkotika,” tutup Ruly.(Red)













