LENSAONE.ID – BUNGO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di perbatasan Dusun Purwo Bakti dan Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, kembali menuai sorotan. Dari pantauan langsung tim media di lapangan pada Sabtu (25/10/2025), tampak jelas puluhan rakit dompeng beroperasi secara bebas di tikungan jalan antara kedua dusun tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Dugaan muncul bahwa ada pembiaran terhadap oknum bos PETI di wilayah tersebut yang diduga kebal hukum dan tidak gentar terhadap ancaman sanksi pidana.
“Kalau lewat jalan itu, dari arah mudik maupun balik ke Bungo, kelihatan jelas rakit-rakit dompeng itu berjejer. Mereka bekerja tanpa rasa takut, seperti tidak ada aparat yang mengawasi,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat sekitar mengaku sudah sangat resah dengan suara bising mesin dompeng yang beroperasi hampir setiap hari. “Kami terganggu sekali dengan bunyinya. Mau menegur, nanti malah dimusuhi. Sudah pernah dilaporkan, tapi sepertinya tidak diindahkan,” tutur salah satu warga yang rumahnya tak jauh dari tepian sungai.
Sumber lain menambahkan, aktivitas PETI tersebut diduga berada di lahan milik seorang warga berinisial A dari Dusun Air Gemuruh. “Sekarang kami hanya bisa pasrah, karena laporan dan keluhan kami tidak pernah ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Padahal, Bupati Bungo sebelumnya telah mengeluarkan edaran larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas PETI dan telah membentuk Tim Satgas Zero PETI untuk memberantas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bungo. Namun, hingga kini, kegiatan tersebut masih terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum.
Warga di perbatasan Dusun Purwo Bakti dan Air Gemuruh pun berharap aparat penegak hukum seperti Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, serta Tim Satgas Zero PETI segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal tersebut.
Sebagai pengingat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bungo.
(Reporter: Hendri | Editor: Redaksi Lensaone.id)













