LENSAONE.ID – TEBO – Kasus keluarga menjadi sorotan publik di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Seorang anak kandung melaporkan ayahnya sendiri ke Polres Tebo atas dugaan pemalsuan identitas kependudukan keluarga (Kartu Keluarga/KK).
Terduga pelaku berinisial JG, dilaporkan oleh anak kandungnya DEG (21), warga Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo. DEG menuding ayahnya melakukan tindakan manipulasi data kependudukan dengan mengganti nama ibunya, Elvina Siburian, dalam KK, dan menggantinya dengan nama perempuan lain yang diduga bernama SM.
Laporan resmi telah diterima di Polres Tebo dengan Nomor: STBPP/217/XI/2025/SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 3 November 2025. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan perubahan atau pemalsuan data identitas kependudukan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut penuturan DEG, ibunya Elvina Siburian masih berstatus sebagai istri sah dari JG, karena hingga saat itu belum ada keputusan resmi pengadilan yang menyatakan perceraian. Namun, nama Elvina sudah dihapus dari KK dan digantikan dengan nama perempuan lain.
Mengetahui hal tersebut, DEG mengaku emosi dan langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo untuk meminta pembatalan KK baru dan mengembalikan data KK yang lama.
Ia juga menilai tindakan ayahnya merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi dijerat Pasal 279 KUHP tentang perkawinan tanpa izin pasangan sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, tindakan JG juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 39 yang mengatur tentang larangan poligami dan tata cara perceraian.
Kepala Desa Sungai Aro, saat dikonfirmasi media, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menandatangani atau memberikan rekomendasi perubahan data KK atas nama JG.
“Saya dan perangkat desa tidak pernah menandatangani surat pengajuan perubahan KK atas nama JG,” ujar seorang pejabat desa yang enggan disebut namanya.
Diketahui, pada tahun 2024 JG sempat mengajukan gugatan cerai secara resmi, dan putusan perceraian baru keluar pada Maret 2025. Karena itu, pihak keluarga Elvina Siburian mempertanyakan dasar hukum penggantian nama istri di KK yang dilakukan sebelum putusan perceraian tersebut terbit.
Hingga berita ini diterbitkan, JG belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan yang dilayangkan anak kandungnya.
Sementara itu, pihak pelapor berharap penegak hukum dapat segera memproses kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga mereka.
(Sumber: Sinarpos.com)











