Lensaone.id – Batam, 8 November 2025 Polri melalui tim gabungan Polresta Barelang berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di wilayah Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu (8/11).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 25 orang, 2 unit kontainer, 3 truk, serta 2 dokumen pengiriman yang diduga berkaitan dengan aktivitas bongkar muat barang impor bekas tanpa dokumen resmi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol (nama pejabat, jika tersedia) menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan barang impor ilegal yang merugikan keuangan negara serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan impor ilegal, termasuk peredaran pakaian bekas yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Sumber : FB Divisi Humas Polri)
(Reporter : Hendri)







