LENSAONE.ID – Jakarta 27-11-2025 – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah terus dilakukan Bea Cukai melalui rangkaian sosialisasi yang digelar serentak oleh lima kantor pelayanan di Jakarta, Jambi, Pematangsiantar, Bandung, dan Bireuen pada November 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo menyampaikan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat adalah kunci dalam menjaga lingkungan usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara. “Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Bea Cukai dalam memastikan masyarakat memahami risiko dan dampak rokok ilegal terhadap kesehatan, persaingan usaha, dan keuangan negara,” ujarnya.
Di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi di sejumlah pasar DKI Jakarta pada Rabu (12/11) 2025. Kedua instansi tersebut memberi penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya bagi negara, dan sanksi bagi pelanggar kepada para pedagang. Edukasi langsung di lingkungan pasar ini memperkuat peran pedagang sebagai garda terdepan dalam mencegah distribusi produk ilegal yang merugikan masyarakat.
Di Jambi, Bea Cukai Jambi memberikan sosialisasi pada Kamis (13/11), dalam rangkaian kegiatan pelatihan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk para petani tembakau. Pemaparan mengenai ketentuan cukai tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani sekaligus mendorong pemahaman bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu keberlanjutan industri tembakau di daerah.
Sementara itu, Bea Cukai Pematangsiantar menggelar talkshow radio di CAS FM pada Rabu (19/11) serta sosialisasi di Kecamatan Siantar Martoba. Petugas Bea Cukai memperkenalkan ciri rokok ilegal dan ancaman sanksinya kepada masyarakat, termasuk dampak besar yang dapat menghambat APBN dan memicu gelombang PHK di industri resmi. Edukasi ini diharapkan membuat masyarakat makin waspada dan berani melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Kemudian di Cimahi, Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kota Cimahi memberikan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Cimindi pada Senin (24/11). Melalui penjelasan mengenai kewajiban pita cukai dan aturan peredaran barang kena cukai, kegiatan ini membantu pedagang mengenali produk legal dan melindungi mereka dari risiko hukum saat bertransaksi.
Di hari yang sama, Bea Cukai Lhokseumawe juga menyampaikan edukasi kepada pedagang ritel di Ops Room Kantor Bupati Bireuen. Petugas Bea Cukai Lhokseumawe yang menjadi narasumber menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukan. Petugas juga mengingatkan para pedagang bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan kesehatan publik sekaligus mengurangi penerimaan negara yang semestinya kembali kepada masyarakat.
Menurut Budi, melalui rangkaian sosialisasi ini, Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus menggandeng masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan langsung masyarakat pun menjadi kunci keberhasilan upaya ini. “Kami berharap edukasi ini mendorong kesadaran kolektif bahwa melawan rokok ilegal berarti melindungi kesehatan, menjaga keberlanjutan usaha, dan memastikan manfaat penerimaan negara kembali ke masyarakat,” tutupnya.
( Sumber : FB Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai ) ( Reporter : Hendri)












