Oknum Bos PETI Rakit Dompeng Beroperasi di Sungai Batang Tebo, Pemdus Lubuk Benteng Bentang Spanduk Stop PETI

Lensaone.id – Bungo – Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng kembali meresahkan warga Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Pada Senin, 1 Desember 2025, masyarakat petani persawahan menyampaikan kegelisahan mereka karena PETI diduga beroperasi tepat di aliran Sungai Batang Tebo yang berada di seberang hamparan sawah warga yang baru selesai masa panen.

 

Aktivitas dompeng ini diduga melibatkan bos PETI berinisial M.D, SHR, dan BD. Masyarakat menyebut kegiatan tersebut berlangsung siang dan malam sehingga menimbulkan kebisingan dan menyebabkan air sungai keruh pekat.

 

Pemerintah Dusun, Bhabinkamtibmas, BPD Bentuk Sikap Tegas

Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Dusun Lubuk Benteng bersama Bhabinkamtibmas, BPD, dan perangkat dusun melakukan pernyataan resmi melalui video serta memasang spanduk bertuliskan “Stop PETI” di lokasi.

 

Sekretaris Dusun, Diki, menyampaikan:

“Hari ini kami dari Pemerintah Dusun Lubuk Benteng bersama Bhabinkamtibmas, BPD, kasi kaur dan perangkat dusun menyatakan sikap tegas meminta agar masyarakat Lubuk Benteng dan Teluk Panjang tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah kami. Ini menjadi pernyataan resmi Pemdus Lubuk Benteng,” ujar Diki.

 

Laporan: Lima Rakit Dompeng Beroperasi

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekdus Diki menyebut terdapat lima set rakit dompeng PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Ketika ditanya mengenai pemiliknya, Diki menyampaikan:

SHR (warga Lubuk Benteng)

BD (warga Teluk Panjang)

 

Lokasi dompeng tersebut juga disebut berada di tanah milik M.D. Pemdus mengaku telah memberikan teguran kepada pemilik lahan maupun pemilik rakit, termasuk melayangkan surat peringatan, namun diduga belum mendapat tanggapan.

 

Permintaan Warga: APH dan Satgas Zero PETI Turun Tangan

Warga petani persawahan berharap aparat penegak hukum (APH) dan Satgas Zero PETI segera melakukan penindakan. Aktivitas dompeng disebut berdampak pada:

 

Kebisingan

Keruhnya air Sungai Batang Tebo

Ancaman terhadap ekosistem sungai

Gangguan terhadap persawahan dan mata pencaharian warga

“Kami mengharapkan Bupati Bungo, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, pendamping desa, tokoh masyarakat serta Satgas Zero PETI segera turun ke lokasi. Masyarakat sudah kewalahan dengan aktivitas PETI yang seolah tidak takut hukum,” tambah Sekdus Diki.

 

 

Dasar Hukum: Sanksi Tegas bagi Pelaku PETI

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketentuan sanksi utama:

 

Pasal 158:

Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

 

Pasal 160 & 161:

Mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan izin, menampung, menjual, atau mengolah hasil tambang ilegal.

 

Pelanggaran lain seperti memberikan data palsu, eksplorasi tanpa izin, hingga menghambat aktivitas tambang

berizin juga dikenakan pidana sesuai ketentuan UU Minerba.(Tim Media)