LENSAONE.ID – BUNGO – 2 Desember 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tiga orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan pada Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Tanjung Jujuhan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (49), warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan; SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya; dan M.S (39), warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., berawal dari informasi masyarakat tentang aktifnya transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Penual. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati ketiga tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas IPTU Riko Saputra dalam keterangannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti narkotika dan perlengkapan yang disita tergolong signifikan, antara lain:
Sabu-sabu: Total bruto 28,41 gram, disimpan dalam 14 plastik klip berbagai ukuran dan sebuah sarung kacamata hitam.
Ganja: 3,99 gram, disimpan dalam dua plastik klip di dalam kotak rokok.
Pil ekstasi: 1,14 gram atau 1,5 butir, berwarna hijau-pink.
Alat pendukung: 5 plastik klip kosong dan 2 sendok sabu dari pipet plastik.
Barang lain: 1 unit ponsel Android dan uang tunai Rp 6.500.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu yang mereka kuasai dibeli oleh tersangka S dari seseorang berinisial PIR di Dusun Tanjung Belit, sebanyak 25 gram dengan harga Rp 14.000.000.
Proses Hukum
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika, yaitu:
Pasal 114 ayat (2)
Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat (2)
Pasal 111 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi bisa berlangsung sukses. Polres Bungo terus mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
(Reporter: Hendri)








