Pemdus, BPD, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Lubuk Benteng Usir Oknum Bos PETI Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Lensaone.id – Bungo – Masyarakat Dusun Lubuk Benteng bersama Pemerintah Dusun (Pemdus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menghalau aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan rakit dompeng di aliran Sungai Batang Tebo, tepat di seberang area persawahan petani Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB hingga lewat pukul 14.00 WIB.

 

Peringatan Sejak Hari Sebelumnya Tidak Diindahkan

Pada Senin (1/12/2025), Pemdus, BPD, dan Bhabinkamtibmas telah memberikan imbauan melalui video dan spanduk bertuliskan “Stop PETI”. Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh para pelaku.

 

Karena aktivitas tetap berlanjut, masyarakat kemudian melakukan aksi demo dan meminta seluruh oknum bos PETI serta pekerjanya untuk menghentikan kegiatan dan meninggalkan wilayah Lubuk Benteng.

 

Aksi ini membuahkan hasil. Para pelaku akhirnya menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

 

Bhabinkamtibmas: “Jika Membandel, Rakit Bisa Dibakar”

Dalam aksi tersebut, Bhabinkamtibmas Dusun Lubuk Benteng, AIPTU Purnomo SH, menyampaikan imbauan tegas menggunakan pengeras suara:

“Diberitahukan kepada pemilik dompeng rakit PETI agar bergeser. Ini sudah kesepakatan bersama untuk menjaga lingkungan. Peringatan sudah diberikan sejak kemarin melalui video, surat, dan spanduk. Mohon maaf apabila rakit saudara akan dibakar jika masih membandel. Kepada warga, jangan anarkis. Kita menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekali lagi saya tegaskan, segera jauhkan rakitnya. Alhamdulillah oknum bos PETI dan pekerja telah meninggalkan lokasi.”

— AIPTU Purnomo SH

 

Pemdus dan BPD Tegaskan Larangan Keras

Sekretaris Dusun Lubuk Benteng, Diki, menegaskan bahwa pemilik lima rakit dompeng, termasuk oknum berinisial SHR dan BD, baik yang berasal dari Lubuk Benteng maupun Teluk Panjang, dilarang keras kembali beroperasi di Sungai Batang Tebo.

 

“Jangan coba-coba beraktivitas lagi di wilayah sungai Batang Tebo, khususnya Lubuk Benteng.”

— Diki, Sekdus Lubuk Benteng

 

BPD juga memberikan pernyataan tegas:

“Tidak boleh ada lagi rakit dompeng PETI di seberang persawahan petani Lubuk Benteng. Dampaknya besar: kebisingan, gangguan kenyamanan, dan mengacaukan aktivitas petani yang sebentar lagi turun huma. Jika masyarakat sudah marah, bukan tidak mungkin rakit dibakar dan nama-nama oknum bos PETI kami laporkan.”

— BPD Dusun Lubuk Benteng

 

Suara Masyarakat: “Mencari Rezeki Boleh, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban”

Warga yang mengikuti aksi demo juga menyampaikan keberatan mereka.

“Boleh mencari rezeki, tapi jangan mengganggu ketertiban dan kenyamanan petani. PETI itu ilegal. Tidak ada yang kebal hukum.”

 

Masyarakat juga meminta Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo untuk melakukan razia jika para oknum kembali membandel, serta menyelidiki dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

 

Dasar Hukum: Sanksi PETI Sangat Berat

Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Minerba. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 158, pelaku PETI dapat dikenai:

 

Pidana penjara hingga 5 tahun Denda hingga Rp100 miliar Pelanggaran lain yang juga termasuk tindak pidana: Melakukan produksi dengan izin eksplorasi (Pasal 160).

Menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

 

Dampak PETI

Aktivitas PETI berdampak besar:Merusak lingkungan dan ekosistem sungai.

 

Menimbulkan konflik sosial.Merugikan penerimaan negara.Menghancurkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

(Tim Redaksi)