Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Terus Bergulir, Mantan Kadisdik dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru

LENSAONE.ID – Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, keterangan ahli, serta gelar perkara.

 

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta David (DI) yang berperan sebagai broker.

“VA, BU, dan satu orang broker David telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Taufik.

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan akan ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan lanjutan.

 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tahap II empat tersangka kasus yang sama ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (12/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Empat tersangka tersebut yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional, WS owner PT Indotec Lestari Prima, serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.

 

Dengan penetapan tersangka baru ini, pengusutan kasus korupsi DAK SMK di Provinsi Jambi terus berlanjut dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta.

 

(Reporter: Meric Lensaone.id)