LENSAONE.ID – Bungo – Proyek rehabilitasi bangunan irigasi pertanian di Dusun (Desa) Teluk Pandak,Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kuat dugaan menuai sorotan tajam. Hingga memasuki Januari 2026, proyek yang disebut mulai dikerjakan sejak tahun 2025 tersebut belum juga rampung dan diduga tidak memiliki kejelasan sumber anggaran.
Hasil pantauan langsung tim awak media di lapangan mendapati proyek irigasi tersebut tidak dilengkapi papan informasi atau papan anggaran, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara. Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan insan pers:
dari mana sumber dana pembangunan irigasi tersebut berasal?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak diketahui secara pasti apakah proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, atau sumber pendanaan lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa transparansi, bahkan disinyalir sebagai “proyek siluman”.
Di lokasi, awak media juga menemukan sejumlah bangunan irigasi lama yang tidak direhabilitasi secara menyeluruh. Beberapa bagian tampak rusak dan diduga tidak layak fungsi, sehingga proyek tersebut terkesan hanya bersifat tambal sulam tanpa perencanaan teknis yang jelas.
Minim Klarifikasi, Pelaksana Proyek Bungkam Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sandi, yang disebut-sebut sebagai pengawas atau bagian dari tim pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi, memperkuat kesan tertutupnya proyek tersebut.
Sementara itu, pemerintah Dusun Teluk Pandak saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan rehabilitasi irigasi di wilayahnya. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.
Bagaimana mungkin sebuah proyek irigasi berjalan di desa, sementara pemerintah desa tidak mengetahui secara detail sumber dana, nilai proyek, serta penanggung jawab kegiatan?
Minimnya komunikasi dari pihak pelaksana, ketiadaan papan proyek, serta tidak jelasnya sumber anggaran menjadi indikasi lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Petani Mengaku Heran dan Cemas
Seorang petani yang kerap melintas di area persawahan Teluk Pandak, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku heran dengan proyek tersebut.
“Kami heran, proyek irigasi di sawah kami kok tidak ada papan informasinya. Biasanya kan jelas sumber dananya dari mana. Kami juga tidak tahu siapa yang mengawasi, apakah dari dinas atau UPT terkait. Mau bertanya, kami takut salah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut telah berjalan sejak 2025 dan hingga Januari 2026 masih terlihat dikerjakan oleh pihak pemborong. Para petani berharap adanya pengawasan dari instansi terkait agar pembangunan irigasi benar-benar bermanfaat dan sesuai peruntukan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tidak dipasangnya papan informasi proyek APBN/APBD merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, badan publik wajib menyediakan informasi anggaran secara terbuka. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp5 juta.
Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dengan tegas mewajibkan pemasangan papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, masa pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.
Jika dalam prosesnya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Teluk Pandak berharap instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi irigasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan serta mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Tim awak media menyatakan akan terus menelusuri dan mengawal dugaan proyek siluman ini hingga terdapat kejelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Tim MEDIA)













