Sertifikat Tanah warga Dusun Lubuk Benteng Dilaporkan Hilang atas nama Syamsir belum ditemukan

LENSAONE.ID – BUNGO – Sebidang tanah milik Syamsir dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1508113112610002 yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6031305.1.00048 dilaporkan hilang. Tanah tersebut berlokasi di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

 

Peristiwa kehilangan sertifikat itu dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026. Hingga kini, dokumen penting tersebut belum juga ditemukan.

 

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hak atas tanah tersebut berasal dari pemberian hak yang diterbitkan sejak 2 Juni 2008.

 

Saat ditemui di kediamannya, Syamsir menjelaskan bahwa kehilangan sertifikat tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan dan diduga tercecer di suatu tempat yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sesuai dengan peta lokasi, tanah dimaksud berada di wilayah Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III. Pemerintah dusun setempat membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut.

 

 

 

“Benar, ada laporan kehilangan sertifikat atas nama Syamsir. Tanah tersebut memang milik yang bersangkutan dan laporan sudah kami terima,” ujar pihak pemerintah dusun.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh warga yang menjadi saksi batas tanah. Mereka memastikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Syamsir dan telah memiliki sertifikat resmi.

 

“Memang benar tanah itu milik Pak Syamsir dan sudah bersertifikat. Kami juga mendengar bahwa sertifikatnya hilang, namun tidak diketahui hilangnya di mana,” ungkap salah seorang warga.

 

Saat ini, pemilik tengah mengurus proses penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak terkait juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera menghubungi pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

 

Proses penerbitan sertifikat pengganti nantinya akan melalui tahapan pengumuman di media massa serta verifikasi dari instansi terkait guna memastikan keabsahan dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Memasuki hari keempat sejak laporan kehilangan, belum ada tanda-tanda sertifikat tersebut ditemukan. Pihak keluarga berharap adanya titik terang atas keberadaan dokumen penting tersebut.

 

Masyarakat yang menemukan sertifikat dimaksud diharapkan dapat segera menghubungi Wedia melalui WhatsApp di nomor +62 812-5386-2646.

 

(Reporter: Hendri)

News Feed