LENSAONE.ID – Bungo – Warga Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengeluhkan kondisi air saluran irigasi yang berasal dari Bendungan (Dam) Sungai Alam Kemang yang kini terlihat keruh pekat dan berlumpur.
Air irigasi yang mengalir melewati permukiman warga tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK), terutama pada musim kemarau ketika sumber air sumur mulai berkurang.
Namun pada Sabtu (7/3/2026), warga melihat kondisi air berubah drastis menjadi sangat keruh dan berlumpur. Masyarakat menduga hal tersebut disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng rakit darat dan mesin robin di aliran Sungai Alam Kemang.
Air sungai yang berasal dari wilayah Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, diketahui mengalir ke beberapa jalur. Satu jalur mengarah ke Teluk Pandak, dua jalur lainnya menuju area persawahan di Dusun Teluk Panjang, dan satu jalur lagi mengalir ke permukiman warga Dusun Lubuk Benteng serta ke area persawahan petani yang mencapai puluhan hingga ratusan hektare.
Salah seorang warga yang rumahnya berada di dekat saluran irigasi mengatakan, kondisi air yang biasanya jernih kini berubah sangat keruh.
“Biasanya air ini jernih dan kami gunakan untuk mandi, cuci, dan kakus. Sekarang sangat keruh dan berlumpur. Kami menduga ada aktivitas PETI yang menggunakan dompeng dan mesin robin,” ujar warga tersebut.
Ia menambahkan, meskipun kondisi air sudah tidak layak digunakan, masyarakat terpaksa tetap memanfaatkannya karena keterbatasan sumber air lain pada musim kemarau.
“Sebenarnya air ini sudah tidak layak dipakai untuk MCK. Tapi karena sumur kami banyak yang kering saat kemarau, mau tidak mau kami tetap menggunakannya,” tambahnya.
Warga Dusun Lubuk Benteng berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menindak aktivitas PETI yang diduga menjadi penyebab keruhnya air sungai tersebut.
Mereka meminta perhatian dari pemerintah dusun, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Bungo, Bupati dan Wakil Bupati Bungo, DPRD Bungo, Dandim Bute, Kapolres Bungo, serta Tim Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo agar melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami mohon kepada Tim Zero PETI dan pihak terkait untuk turun langsung ke Dam Alam Kemang dan memberantas aktivitas PETI yang menggunakan dompeng dan mesin robin. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” kata warga.
Menurut warga, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga berlangsung siang dan malam, bahkan para pelaku disebut tidak lagi merasa takut terhadap penegakan hukum.
Selain itu, warga juga meminta aparat menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan mesin dompeng.
“Diduga puluhan rakit dompeng di Sungai Batang Tebo dan di darat bebas beroperasi menambang emas tanpa izin. Kami berharap alat-alat tersebut ditindak dan dimusnahkan agar ada efek jera,” harap warga.
Sebagaimana diketahui, sanksi hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, pihak yang membeli, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Penegakan hukum terhadap PETI biasanya juga disertai dengan penyitaan alat tambang, penutupan lokasi tambang ilegal, serta upaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tersebut.
(Penulis: Hendri)








