LENSAONE.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Untuk sementara, posisi tersebut diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu.
“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Senin (10/3/2026).
Viva menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas tindakan yang dilakukan kader PAN tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” kata Viva.
Menurutnya, PAN sejak awal berdiri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai akan memperkuat sistem pembinaan kader dan meningkatkan pengawasan internal terhadap kader yang memegang jabatan publik.
Selain itu, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang melibatkan kadernya tersebut.
“PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
OTT KPK di Rejang Lebong
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu, penyidik mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Ya, salah satunya juga wakil bupati,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami konstruksi perkara sebelum penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
(SUMBER: Bengkulutoday.com)









