LENSAONE.ID – BUNGO – Dugaan maraknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bungo. Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung bebas di aliran Sungai Kemang, tepatnya di Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (30/3/2026).
Masyarakat Dusun Lubuk Benteng dan Teluk Pandak secara tegas meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami selaku masyarakat meminta Bupati Bungo, DPRD Bungo, tim Satgas Zero PETI, camat, Datuk Rio, BPD, dan instansi terkait segera turun. Kami ingin kembali bertani seperti dulu. Nasib kami ada di sini,” ujar warga.
Air Tercemar, Warga Terancam Kehilangan Sumber Hidup
Warga mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap kondisi Sungai Kemang yang diduga telah tercemar zat berbahaya seperti merkuri (raksa). Sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat, mulai dari mandi, mencuci, hingga irigasi pertanian.
Dampaknya kini mulai dirasakan secara luas. Sedikitnya tiga dusun terdampak, yakni Teluk Panjang, Lubuk Benteng, dan Teluk Pandak.
“Kami tidak bisa lagi menanam padi. Air sudah tercemar, untuk mandi saja tidak layak. Kalau ini terus terjadi, kami pasti gagal panen,” keluh warga.
Mayoritas masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian kini terancam kehilangan mata pencaharian, sehingga berpotensi memicu krisis ekonomi di tingkat desa.
Aktivitas Terang-terangan, Diduga Tanpa Penindakan
Berdasarkan laporan warga, aktivitas PETI dilakukan menggunakan alat berat jenis dompeng darat yang dikombinasikan dengan puluhan mesin robin.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus, bahkan berada tidak jauh dari kawasan objek wisata alam Kemang.
“Memang benar ada PETI di sana, bahkan dekat objek wisata. Mereka beroperasi seperti tidak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan untuk Satgas Zero PETI
Masyarakat mendesak Tim Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo—yang melibatkan DPRD, Polres Bungo, Kodim Bute, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP—untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan penindakan tegas.
Dasar Hukum: PETI Jelas Ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal.
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 35: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi
Pasal 158: Pelaku PETI terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan alat dan hasil tambang.
Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mencemari air, serta merugikan masyarakat dan negara.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan semakin parah.
“Kami hanya ingin hidup normal, bertani, dan menggunakan air bersih seperti dulu. Jika kondisi ini terus berlanjut, bagaimana nasib petani di Lubuk Benteng, Teluk Panjang, dan Teluk Pandak? Kami mohon kepada pihak berwenang agar memberantas aktivitas PETI ini. Dengarkan kami sebagai petani,” tutup warga.(Tim)












