LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi mengungkap dugaan praktik pelangsiran BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Bungo. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Jumat (10/4/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran terkait dan perwakilan Pertamina.
Dirreskrimsus Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (8/4/2026) terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan antrean panjang pengisian solar subsidi.
“Sekitar pukul 17.20 WIB, tim mendapati satu unit mobil Isuzu Panther memotong antrean dan langsung dilayani operator SPBU. Setelah itu, sopir dan operator langsung diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi. Seluruh pihak beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, sejalan dengan arahan pemerintah. Berdasarkan data, sejak 2023 hingga April 2026, kerugian negara akibat praktik serupa diperkirakan mencapai Rp276 miliar.
Sementara itu, publik mulai mempertanyakan peran pengawasan dari pihak Pertamina, khususnya terkait kontrol distribusi BBM subsidi di SPBU, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Saat ini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Reporter: Meric)








