LENSAONE.ID – Jambi – Pelarian M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus narkotika 58 kilogram sabu-sabu yang sempat kabur dari ruang penyidik, akhirnya berhasil dihentikan. Setelah hampir enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka diamankan oleh tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dini hari, saat Alung diduga hendak kembali melarikan diri dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya. Informasi mengenai keberadaannya sebelumnya diperoleh dari lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus pelarian Alung sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Ia diketahui berhasil kabur dari ruang pemeriksaan pada 11 Oktober 2025 dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di dalam WC masjid di lingkungan Mapolda, sebelum akhirnya melompati pagar dan melarikan diri keluar.
Setelah berhasil keluar, pergerakan Alung dilaporkan menuju kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lalu melanjutkan pelarian ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selama masa pelarian, upaya pengejaran terus dilakukan aparat, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Seiring dengan penangkapan kembali tersebut, perhatian publik turut tertuju pada rekaman CCTV yang merekam kronologi pelarian Alung dari Mapolda. Isu mengenai kemungkinan dibukanya rekaman tersebut pun mencuat.
Menanggapi hal itu, Kapolda Krisno H. Siregar menyatakan bahwa pembukaan rekaman CCTV masih dalam tahap pertimbangan untuk dibuka, dengan tetap memperhatikan aspek penyidikan.,Di sisi lain, tindakan disiplin telah dijatuhkan kepada perwira penyidik yang dinilai lalai dalam pengawasan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 58,212 kilogram. Dalam perkara tersebut, dua tersangka lain, yakni Agit Putra dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan kembali Alung diharapkan dapat memperkuat pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas. Sementara itu, publik masih menantikan kejelasan terkait rekaman CCTV yang dinilai penting untuk mengungkap secara utuh kronologi kaburnya tersangka dari Mapolda Jambi.
(Reporter: Meric Lensaone.id)








