LENSAONE.ID – BUNGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di wilayah Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak belasan rakit dompeng beroperasi di aliran sungai yang berada di seberang area persawahan milik warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah rakit yang beroperasi diperkirakan mencapai sekitar 15 unit.
Seorang warga yang memiliki lahan persawahan di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku heran karena aktivitas tersebut kembali berlangsung meski sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh aparat.
“Beberapa waktu lalu sudah pernah dirazia oleh Polsek dan Polres Bungo. Namun hanya berhenti sementara, sekarang kembali beroperasi. Kami sebagai warga sudah kewalahan, bahkan sudah pernah mengingatkan mereka, tetapi aktivitas tetap berjalan siang dan malam,” ujar warga.
Menurutnya, sebagian masyarakat Dusun Lubuk Benteng merasa resah karena aktivitas PETI tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, kualitas air Sungai Batang Tebo, serta lahan pertanian milik warga di sekitar lokasi.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan penertiban kembali terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Di tengah masyarakat juga beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat meminta perhatian dari Polsek Kota Muara Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416/Bute, Pemerintah Kabupaten Bungo, DPRD Kabupaten Bungo, pemerintah kecamatan, pemerintah dusun, serta Tim Zero PETI Kabupaten Bungo agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bungo maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







