Pilot Asing Ditangkap, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi

LENSAONE.ID – Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026).

 

Pelaku berinisial MS diamankan setelah kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto sekitar 26 kilogram serta 4 gram bruto metamfetamin (sabu) di Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas Bea Cukai yang melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray. Saat menganalisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam pilot.

 

Petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, ditemukan pula 4 gram bruto sabu di dalam tas milik tersangka.

 

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang diduga juga berkewarganegaraan Malaysia dan identitasnya masih didalami penyidik.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni satu kali membawa barang ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penindakan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang ditaksir mencapai Rp207,9 miliar.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujarnya.

 

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan bangsa.(Hendri)

(Sumber:Fecbook Direktorat Jenderal pajak dan cukai)