LENSAONE.ID – BUNGO – Mengikuti arisan dengan harapan mendapatkan giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterima korban tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan dibubarkan.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku berinisial RF alias RA (30) diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula saat korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor tersebut, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meski seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.
Merasa dirugikan, korban MS kemudian mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menyampaikan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.
Iptu Bambang JM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.
Masyarakat diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.
(Reporter: Hendri)














