LENSAONE.ID – JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,54 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah penyidik melakukan penyidikan sejak Februari 2026. Dari enam tersangka, lima orang langsung ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Enam tersangka tersebut berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD periode 2019–2024, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, S.E., selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, S.T., M.M., Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, S.K.M., Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, S.E., Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, S.H., Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, S.Hi., Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penyidik menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Diduga Ada Kegiatan Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Salah satu dugaan yang diungkap adalah pencairan anggaran kegiatan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa sepengetahuan pengelola kegiatan yang bertanggung jawab.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Terdapat pula dugaan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga mendapati dugaan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban serta dokumen yang sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis dan nominal pengeluaran.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang telah dicairkan. Akibatnya, PPTK disebut tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah dana yang dikeluarkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme pengelolaan, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran selama periode 2019–2024.
Lima Tersangka Ditahan
Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam rilis penyidikan, tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026.
Dalam rilis tersebut disebutkan, berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026, Z menjalani perawatan di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis, Bukittinggi. Ia dilaporkan mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik disertai hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Kondisi kesehatan tersebut disampaikan sebagai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik.
Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Kejati Jambi menyebut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan terkait. Secara subsidiair, penyidik juga mencantumkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Pengusutan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Reporter: Meric)







