Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi, Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH

LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun, keduanya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung. Tiga personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Dari sisi penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.

Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua laporan terhadap Y juga masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang, termasuk pihak yang mengatasnamakan pejabat atau personel Polri.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta memastikan proses penerimaan anggota Polri berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen anggota Polri dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Reporter: Meric