Polres Lebong Konferensi Pers: Tiga Orang Terduga Tersangka Pembalakan Liar

Lensaone.id,Lebong- Hari ini, polres Lebong mengadakan perss release terkait pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan bukit daun kecamatan Rimbo pengadang Kabupaten Lebong propinsi Bengkulu.

Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, dalam press release yang digelar Selasa (12/1/2021), menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Anggota Kehutanan menggelar patroli di kawasan Hutan Ketelang Bukit Daun, pada 22 Desember 2019 lalu. Dan menemukan 3 terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penebangan pohon Ketika diintrogasi oleh ternyata mereka tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang sehingga ke 3 ketiganya di amankan ke Mapolres Lebong.

Adapun 3 tersangka berasal dari kabupaten rejang Lebong yakni,Sw(40),warga desa Purwodadi,Hd(53) warga desa air bening,dan Ik(42)warga desa dusun sawah

Barang bukti yang di aman kan dari para tersangka ,7 potong kayu jenis Medang, ukuran 8cm x 8cm x 400 cm,2 unit mesin chainsaw warna ,1 bilah parang bersarung putih,1 bilah parang bersarung coklat,jerigen minyak dan kelengkapan lain nya

Ketiga Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1), huruf b jo pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Reporter : Ahmad Ajiji

Komentar