Lensaone.Com – Jambi – Polsek pasar kota Jambi berhasil amankn residivis curanmor yang bernama iveriansyah pada hari selasa sore sekira pukul 18:00 wib Tanggal 25 februari 2020 yang lalu. (02/03)
Hal ini di sampaikan Tim Opsnal Polsek Kota Jambi pada Konfrensi Pers, polsek kota Jambi Bersama Polsek Telanai Pura Kota Jambi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 unit motor Honda Sonic bernopol BH 2561 IN warna hitam, 1 unit Honda Sonic Warna Merah Nopol BH 5215 IN, 3 Unit Honda Beat Nopol BH
2805 VK, BH 5088 IK dan BH 3306 IK Beserta 1 Buah kunci later T.ucap kapolsek
Pelaku TSK iveriansyah melaksana aksi pada hari minggu tanggal 22 desember 2019 sekitar pukul 16:00 wib, Pada saat itu korban memakirkan motor nya di parkiran resto teras kota JLn .sulthan kelurahan.beringin Kecamatan pasar kota jambi .
kemudian pada saat korban hendak pulang dan menuju tempat parkiran korban mendapati motor nya sudah tidak ada lagi/hilang kemudian korban mengecek cctv di toko tersebut dan melihat seseorang sudah mengambil motor tersebut dan membawa nya kabur.tambah kapolsek
Kapolsek mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) huruf 3e dan 5e KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh (7) Tahun. Pungkas polsek pasar kota jambi.
Reporter. : Erick
Komentar