Lensaone.com – Jambi – M Reza (24) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman wanitanya melalui aplikasi media sosial Line.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Reza merayu korbannya melalui aplikasi Line.
“Mereka komunikasi via video call (VC), setelah berbagai macam rayuan, si korban dimintai untuk memperlihatkan bagian payudaranya, pada saat itulah dia ambil capture video itu,” kata Suhardi, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, dia menambahkan, setelah berhasil menuruti kemauannya, Reza kembali meminta lebih, dengan meminta memperlihatkan bagian intim korbannya.
“Jadi, kalau tidak mau, dia mengancam akan menyebar luaskan capture video payudara korban,” ungkap Suhardi.
Dari hasil pengembangan pelaku juga sempat mengancam korban dengan meminta uang.
“Sempat mengancam meminta uang tapi belum disebut nominal berapa uang nya,” jelasnya.
Reza berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (1/5/2020) lalu berdasarkan laporan korban berinisial Ap.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban dengan dasar LP / B-229 /V/2020/SPKT/ 1/Polresta Jambi,” jelasnya lagi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, apakah masih ada korban korban lainya,” sebutnya.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 jo pasal 6 undang-undang RI tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sumber. : Ungkap.co.id
Komentar