Lensaone.id, Bungo-Kasus Tindak Pidana korupsi pengelolaan keuangan Daerah Tahun 2018 Dusun Air Gemuruh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Muara Bungo,(16 -2-2020).
Tersangka H dan F resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Tipikor polres Bungo sejak beberapa Minggu yang lalu yang terlibat tindak pidana korupsi sebesar Rp.644.539.114,71.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Galuh Bastoro Aji.,SH.,MH mengatakan, hari ini pihak jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Muara Bungo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2018.
“Kami selaku tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Tahun anggaran 2018 atas nama tersangka inisial H selaku mantan Datuk Rio Dusun Air Gemuruh dan inisial F selaku kaur keuangan,”Kata Galuh Bastoro.

Yang mana terhadap kedua tersangka ini di lakukan penanganan pada rutan Polres Muara Bungo selama 20 hari kedepan.
“Sejauh ini berkas perkara Tahap II yang diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum dan berkas perkara atas nama tersangka inisial F dan H sudah kami nyatakan lengkap P21,”Kata Galuh Bastoro.
Ditempat yang sama Kanit Tipikor Polres Bungo Jalpahdi juga mengatakan, hari ini unit Tipikor Polres Bungo melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan apbdes tahun 2018.
“Tersangka berinisial H yang pada saat melakukan penyimpangan selaku Rio Dusun Air Gemuruh dan F selaku Bendahara/ Kaur Keuangan Dusun Air Gemuruh sudah kita limpahkan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo,”Kata Jalpahdi.
Barang bukti di limpahkan ada 64 item terdiri dari laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran, kemudian ada 6 buah stempel duplikat yang mereka gunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban, dan dokumen-dokumen lain berupa SK dan segala macam lainnya.
Reporter:Hendrry









Komentar