Lensaone.id- Tanjabtim Jambi-Menurut Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), menyatakan bahwa, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia maka dilakukanlah Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, tapi ternyata di dalam upaya legalitas hak
atas tanah tidak sedikit membuka peluang yang menimbulkan celah terjadinya kejahatan yang disengaja maupun tidak disadari, Oleh Oknum oknum pejabat
Seperti yang dialami hal Berbeda oleh saudra Somad selaku penerima kuasa dalam pengurusan 12 sertifikat tanah di Kelurahan Kampung Singkep Kecamatn Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Somad menceritakan mulai dari awal proses pengurusan sertifikat miliknya terhadap lahan seluas 24 ha yang terbagi dalam 12 sporadik yang diajukan untuk menjadi sertifikat. Tanah tersebut terletak didaerah Pantai Layang Kelurah Singkep, tepat dipinggir Sungai Batanghari, Jambi.
Dalam keterangan saudra Somad Mengatakan kami sudah mengajukan pembuatan sertifikat tapi seperti tidak respon oleh lurah singkep tersebut dengan banyak alasan
seperti di hambat pihak kelurahan dan lurahnya menyatakan tidak akan tanda tangani berkas itu
Sebagai pimpinan kelurahan seorang Singakep atau ASN patut memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun berbeda dengan oknum penjabat Di lurah singkep kecamatan Sabak Kabupten Tanjung Jabung ujar somad
Somad mengaku kepada awak media bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya mendapat pelayan tidak menyenangkan dari Plt. Lurah Kampung Singket. Hal tersebut diceritakannya pada Sabtu (08/05/2021), bahwa pembuatan sertifikat tanah miliknya sudah memasuki tahap akhir.
Proses pengurusan sudah sampai tahap pengukuran luas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan mengambil titik kordinat tapal batas tanah, disetiap sertifikat yang diajukan. Tepat pada hari Kamis (29/04/2021) minggu lalu, tim dari Badan Pertanahan didampingi oleh pejabat kelurahan dan pemilik tanah serta sejumlah saksi melakukan pengukiran hingga sore hari. Kegiatan pengukuran pada hari itu tidak selesai dan dilanjutkan pada Senin (03/05/2021) keesokan harinya.
Somad menceritakan kronologis pengurusan secara detail agar dapat dipahami oleh awak media, untuk dapat dipublikasi kepada masyarakat. Pada hari Senin, pengukuran dilanjut untuk mengambil titik koordinat tapal batas 12 sertifikast tanah yang diajukan.
Kejanggalan terjadi ketika usai pengukuran Plt. Lurah Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anjas Asmara, tiba-tiba enggan menandatangani dokumen hasil dari pengukuran beberapa waktu yang lalu. Tanda tangan Plt. Lurah sangat diperlukan dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengurusan sertifikat tanah, usai dari pengukuran tapal batas.
Plt. Lurah diduga telah melanggar sumpah jabatan sebagai pelayan publik dan disinyalir melakukan tindak pindana penggelapan jabatan dengan mengabaikan pelayanan publik.
Hal ini sangat lah ganjil, karena dari awal pihak kelurahan sudah mau menandatangani dokumen pembuatan sertifikat tanah tersebut, tetapi mengapa setelah diakhir Plt. Lurah seperti menahan penandatanganan dokumen tersebut ?
Hal ini yang membuat awak media turut mempertanyakan hal apa yang membuat Plt lurah tersebut enggan menandatangani dokumen tersebut karena ini tinggal detik-detik terakhir agar sertifikat tersebut terbit.
(Reporter Erick)












Komentar