Mantan Nama STIE-GK-STIP-GK Menjadi Universitas Graha Karya Diduga Ada Praktek Jual Beli Titel

Ekonomi/Bisnis717 Dilihat

Lensaone.id-Batanghari-Diduga ada jual beli titel S1 di STIE-GK dan STIP-GK menjadi Universitas Graha Karya oleh Oknum Dosen dan Katua pemimpin yayasan Senin, (14/11/2022).

 

Banyak pejabat tidak mengikut perkuliyahan lulus mendapat Gelaran S1 dengan tiba-tiba engan sebut nama sementara sebab apa kesalahan tebesar di Ketua Yayasan memfaat jabatan ketua Yayasan untuk menjadi sumber keuangannya ini bisa di kenal pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya (6) enam tahun.

 

Sangat di sayangkan STIE-GK dan STIP-GK menjadi Universitas Graha Karya ada pratek kecurangan sangat luar biasa di lakukan masing- masing Yayasan melulusan Pejabat tinggi Batanghari tanpa kuliyah bisa mendapat gelaran S1

 

Rektor Universitas Graha Karya Ir.Dr.Enita,M.Agr,Sc dengan lantang mengatakan pekerjaan/meremeh pekerjaan media dengan sebutan” masih kerja Media Oline ya kamu,Aduh ada apa la dengan media Oline itu dengan latang Enita mengatakan media online

 

Bisa kena Pasal Hukuman Pencemaran Nama Baik, Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

 

Pantau Media terhadap Yayasan STIE-GK-STIP-GK menjadi Universitas Graha Karya ada jual beli titel di Kampus Graha Karya

 

Harapan penengak Hukum di Indonesia khususnya kapolsek,Kapolres,Kapolda,Kapolri dan jajaran lainnya harus suksek menutas kasus yang ada di Universitas Graha Karya oleh Oknum-oknum dosen/ketua Yayasan bermaian dalam titel dengan jual beli tanpa mengikut prosedur perkuliyahan.Tutup pelaku segera di tangkap.

(Reporter Sabri)

Komentar