Lensaone.id-Hebohnya beberapa Pekan ini dengan marak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah jambi Beberapa Dikabupaten atau kota jambi mulai diungkap aparat penegak hukum
Seperti diungkap oleh polresta jambi berhasil mengaman kan 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Dalam keterangan pres rilies Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023. Kapolresta Jambi Kombes Pol EKO WAHYUDI mengatakan Polresta jambi bersama jajaran nya berhasil mengungkap kasus menonjol periode bulan Mei hingga bulan Juni tahun 2023 Salah satu nya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikota jambi kita amankan 7 orang tersangka

Tersangka kita tangkap Di salah satu hotel di jambi ,
Dengan modus dan para tersangka menggunakan aplikasi kencan online michet dari salah satu tersangka merupakan wanita insial WDY (24 Tahun)
Untuk pasal yang kita sangka kan Pasal 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal sampai 15 tahun penjerah
Kemudian Dari keterangan tersangka WDY (24 Tahun) mengatakan dengan satu kali kenjan taripnya 300 ribu sampai 1 juta rupiah.
(Reporter Meric)

















Komentar