Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Jambi Sebagian Tersangkanya Dibawah umur

Lensaone.id-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah jambi hal ini disampain kan Dirkrimum polda Kombes pol Andri ananta dalam keterangan pres rilies pada Kamis, (24/7/23)

 

Untuk TPPO yang diberangkat kan secara ilegal ke Malaysia satu orang0 tersangka dari kabupaten kerinci

 

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban yang menjanjikan mendapat kerja dan gaji besar Ada pun barang bukti yang diaman kan paspord ujar Kombes pol Andri

 

 

Dirkrimum polda jambi Kombes pol Andri ananta menjelaskan Kejadian ini berhasil terungkap, tertangkap perjalanan dari kerinci menujuh Malaysia

 

Satu tersangka yang akan diberangkat ke Malaysia secara ilagal Ada pum yang dilakukan tersangka suda sering berkali kali berdasar barang bukti . Ada pun kasus tindak pidana perdagangan orang.Jumlah tersangka nya 37 orang ada beberapa tersangka yang ada dibawah umur.

 

Untuk pasal Sesuai pasal kita terap kan sesuai undang undang

Sedang kan untuk tersangka yang lain dari kota jambi kasus perdagan melaluin aplikasi kencan michet.

 

(Reporter Meric)

Komentar

News Feed