INILAH NAMA-NAMA KEPENGURUSAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DUSUN AIR GEMURUH

LENSAONE.ID – BUNGO – Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Kantor Dusun Air Gemuruh, dilaksanakan rapat bersama pembentukan Koperasi Merah Putih. Rapat ini bertujuan memilih struktur kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), anggota, dan pengawas.

 

Musyawarah khusus ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:Pihak Kecamatan Bathin III,Datuk Rio Sahrul Fahmi,Seluruh anggota BPD,Pendamping kecamatan dan desa,Babinsa dan Bhabinkamtibmas,Lam dus dan Pegawai Sarak,Tokoh masyarakat serta instansi terkait lainnya.

 

Setelah melalui proses musyawarah, kepengurusan Koperasi Merah Putih Dusun Air Gemuruh disepakati dan ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani bersama.

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPERASI MERAH PUTIH DUSUN AIR GEMURUH KECAMATAN BATHIN III, KABUPATEN BUNGO, PROVINSI JAMBI SEBAGIAN BERIKUT:

1. Pengawas

Ketua: Sahrul Fahmi (Rio)

Anggota: Fahrizal (Anggota BPD)

Anggota: Vina Dwi Yani (Staf Kantor)

 

2. Pengurus

Ketua: Remi Fitriani (Unsur Warga)

Sekretaris: Ismi Hudriah (Unsur Warga)

Bendahara: Erik Novaldo Pratama (Unsur Warga)

Wakil Ketua Bidang Anggota: Anisa Putry (Unsur Warga)

Wakil Ketua Bidang Usaha: Bustamar (Unsur Warga)

Anggota: Susi Ardianti (Unsur Warga)

Anggota: Fitri Ramadhani (Unsur Warga)

 

Sahrul Fahmi selaku Datuk Rio Dusun Air Gemuruh menyampaikan kepada media Lensaone.id:

 

“Alhamdulillah, koperasi Merah Putih Dusun Air Gemuruh sudah terbentuk, meski agak terlambat dibandingkan dusun lain. Saya berpesan agar seluruh pengurus selalu menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam tim. Jangan main-main dengan keuangan koperasi. Jalankan koperasi sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar, maka siap-siap mempertanggungjawabkannya. Saya ucapkan selamat atas terbentuknya koperasi ini.”

 

Ketua BPD Dusun Air Gemuruh juga menambahkan:

“Pahami, cermati, dan pelajari ADRT serta payung hukum program koperasi Merah Putih. Ini baru awal. Setelah penetapan pengurus, langkah selanjutnya adalah pengurusan akta notaris, ADRT, serta pelaksanaan bimbingan teknis (bintek) agar para pengurus lebih paham dan siap menjalankan tugas.”

(Reporter: Hendri | LensaOne.id)