Lensaone.id – Bungo – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Ulya S kini berbuntut panjang. Akun tersebut dilaporkan ke Polres Bungo atas unggahan komentar bernada hujatan terhadap Hard Iman, wartawan media online Jurnaljambi.com, pada Rabu (16 Juli 2025). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat: STTP/331/VII/2025/SPKT/RES BUNGO.
Insiden bermula dari komentar Ulya S pada unggahan Facebook milik Hard Iman. Dalam komentar tersebut, Ulya diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina profesi wartawan serta menyerang pribadi pelapor. Ulya diketahui merupakan adik dari Amin Tanjung Menanti, sosok yang diberitakan terkait aktivitas pembakaran emas di wilayah Dusun Tanjung Menanti.
Komentar bernada hujatan itu dianggap merendahkan dan mempermalukan Hard Iman sebagai wartawan, yang kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.
“Sudah saya beri kesempatan untuk meminta maaf secara publik di Facebook dan menandai akun saya. Tapi tidak diindahkan. Justru dia malah menantang, menyuruh saya melapor ke polisi,” ujar Hard Iman.
Menurut penuturan pelapor, Ulya sempat menghubungi melalui WhatsApp pada Senin malam pukul 21.38 WIB untuk meminta maaf. Namun, pesan tersebut belum direspons karena pelapor sedang bekerja. Keesokan harinya, terlapor kembali menghubungi dan meminta agar berita yang sudah viral tersebut dihapus.
“Saya bilang, kalau mau minta maaf, sampaikan secara terbuka melalui status Facebook karena komentar yang ditulis juga terbaca publik. Tapi malah menantang,” lanjutnya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Saya ingin mendapat keadilan karena sudah dipermalukan di ruang publik. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Dalam UU ITE, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” tutup pelapor.
(Reporter: Hendri)







