Lensaone.id – Jambi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka berinisial BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan terhadap BK dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp105 miliar.
Tersangka BK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menjelaskan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana tiga orang tersangka lain telah lebih dahulu ditahan, yakni WE, VG, dan RG.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan cara memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh dari fasilitas kredit tersebut juga digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga mengakibatkan terjadinya pembobolan dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Reporter: Meric)










