Oknum Datuk Rio di Bungo Ditangkap Polisi Saat Asyik Bermain Judi 

LENSAONE.ID,-Bungo, 7 Agustus 2025 – Seorang oknum Datuk Rio (kepala dusun) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berinisial WR, diamankan aparat kepolisian saat diduga tengah asyik bermain judi bersama beberapa rekannya, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gunjo Polres Bungo sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Simpang PU, Kecamatan Rimbo Tengah, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

 

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Lima orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah oknum Datuk Rio,” jelas AKP Ilham, Kamis (7 Agustus 2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, selain oknum kepala dusun, empat tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan petani.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, serta subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Hingga kini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)