Lensaone.id – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MD. AS diketahui menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022. Sementara MD merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjab Timur pada periode yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap AS dan MD dilakukan berdasarkan surat resmi tertanggal 8 April 2026. Penahanan keduanya juga dilakukan melalui surat perintah penahanan pada hari yang sama.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar Husaini.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11,6 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang telah direncanakan sejak 2010 melalui dokumen Detail Engineering Design (DED) sepanjang sekitar 80 kilometer, melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada tahun 2019, Gubernur Jambi menetapkan lokasi proyek melalui Surat Keputusan Nomor 777 tanggal 8 Juli 2019. Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp16 hingga Rp17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah kejanggalan serius, terutama pada penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.
“Ditemukan banyak data tanah dalam DNP yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas siapa pemiliknya,” ungkap Husaini.
Meski data bermasalah, DNP tersebut tetap digunakan tanpa verifikasi ulang oleh AS, lalu diserahkan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan data tersebut, KJPP menetapkan nilai ganti rugi, yang kemudian dibayarkan dalam rentang 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar. Ironisnya, sebagian dana diduga mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Husaini.
Kejati Jambi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
(Reporter: Meric)













