LENSAONE.ID – Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria dan seorang wanita diamankan petugas di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan SN (33), seorang perempuan asal Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bungo Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang yang menjadi target penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca, satu kotak kecil merek Pagoda berisi plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam Oppo warna biru langit, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,46 gram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif, memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat.
Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bungo agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, Datuk Rio, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Bungo siap menindak dan mengejar para pelaku yang merusak generasi bangsa. Kepada para orang tua, kami juga mengimbau agar terus mengawasi pergaulan dan perkembangan anak-anak sebagai langkah pencegahan sejak dini,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
(Reporter: Hendri)








