LENSAONE.ID – BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan korban, Kelurahan Sungai Pinang, Muara Bungo.
Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Ia kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan disuruh oleh korban untuk membeli nasi.
Tanpa menaruh curiga, istri korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Reporter: Hendri)








