LENSAONE.ID – JAMBI – Persoalan status lahan eks Pertamina yang berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat di tujuh kelurahan di Kota Jambi menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Persoalan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN). Karena menyangkut status aset negara dan dokumen kepemilikan masyarakat, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan status aset, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Jambi berharap persoalan ini dapat difasilitasi Menteri HAM RI melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, sehingga ditemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Hal itu disampaikan Maulana dalam jamuan makan malam bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, pada Selasa (13/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi berencana menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Sementara itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara memerlukan koordinasi lintas lembaga serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Menurut Pigai, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu dilibatkan sesuai dengan kewenangannya.
Setiap tahapan penyelesaian, lanjutnya, harus memperhatikan status dan pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak maupun kepentingan pihak-pihak terkait.
Pigai juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah melindungi kehidupan serta menjaga martabat manusia.
Persoalan lahan eks Pertamina tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan instansi terkait. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status tanah yang mereka miliki. Di sisi lain, penyelesaian harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan status aset negara.
Melalui koordinasi lintas lembaga dan penyampaian surat resmi kepada pihak terkait, diharapkan ditemukan jalan keluar yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
(Reporter: Meric)









