LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi mengungkap 32 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 71 tersangka selama Januari hingga Oktober 2026. Penanganan kasus tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., memaparkan barang bukti yang diamankan, berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan, serta uang tunai Rp108.123.000.
Kapolda menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan karena pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan, mencemari sumber air, membahayakan keselamatan, serta memicu konflik sosial.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penganiayaan di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/10/2026). Korban berinisial MEZ, sedangkan terduga pelaku berinisial FA telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna menekan pertambangan ilegal, mencegah kerusakan lingkungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Reporter: Meric)














