LENSAONE.ID – JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, penyidik awalnya mengungkap identitas para tersangka berdasarkan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Polri pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa memenuhi prosedur hukum dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan serta log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, Presiden menginginkan agar perkara tersebut ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril juga menegaskan pemerintah berharap proses penegakan hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. Perkara tersebut juga memunculkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan, batas kewenangan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam kegiatan intersepsi komunikasi.
Publik kini menanti proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Reporter: Meric)














