Edarkan Sabu di Kampung Lubuk, Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo

LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial II (36), warga Kampung Lubuk, RT 003 RW 006, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Lubuk,

 

 

Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat terduga pelaku sedang melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

 

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet warna hijau berisi satu paket sedang diduga sabu, satu sendok sabu dari pipet plastik, enam plastik klip kosong, serta satu jaket hitam merek Dickies yang berisi tiga paket sedang diduga sabu dan satu plastik klip berisi sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO A57 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,03 gram,” tambahnya.

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(REPORTER: HENDRI)