Lensaone.id, Mengenain hasil Penangkapan Perederan Rokok ilegal dari pulau Jawa yang yang berhas di aman kan oleh Bea Cukai Jambi pada tanggal 10 September 2021 lokasi desa Sei keruh kabupaten Tebo, LSM MAPPAN kembali menyuara kan didepan gedung Bae Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No.03, Kasang Jaya, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi, Jumat (17/12).
Dalam orasi nya LSM mappan saudra Hadi Prabowo mempertanyakan mengenain pengkap rokok ilegal dikabupaten tebo
Hadi Prabowo menjelas kan Penagkapan rokok ilegal tersebut terjadi Didesa Sei keru kabupaten Tebo dan berhasil mengaman kan satu unit mobil merek Toyota Cayla dengan no pol BH 17 79 FO berserta sopir dan kenek nya insial D dan A dan barang bukti yang temuan sedikitnya 7 karton berisi rokok BKC HT jenis SKM sebanyak 156.000 batang di duga tanpa Cukai yang berasal dari pulau Jawa. Dengan potensi kerugian Negara Mencapai Rp. 81.900.000
Hadi Prabowo Menduga pihak Bea Cukai dalam penagkan hukum tidak transparan dak tidak propsianal sampai saat ini belum adanya kejelasan dari proses penegakan Hukum yang dilakukan oleh Tim Penyelidik dan Penyidik Kantor Bea Cukai Jambi. Apakah kasus ini naik ketingkat penyidikan atau akan dihentikan ???
“Jelas kami sebagai masyarakat yang bergerak dan mengawal demi terwujudnya kepastian hukum atas Perintah Undang – Undang, kami akan mengawal proses ini. Karna sampai saat ini kami tidak mengetahui sebatas mana dan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi” jelas Hadi Prabowo
Dalam hal ini disambut langsung oleh bpak Heri Sustanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengatakan Mengatakan bahwa Kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan karna kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berkas tahap satunya sudah dilimpahkan Ke jaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Tebo karna lotusnyo di Tebo. Namun sampai saat ini belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) karena masih ada pemeriksaan tambahan para saksi” jelas Hersus
Nah terkait penetapan 3 orang TSK orang terduga pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat wal’afiat, dikarenakan masa tahanannya sudah habis.
Tambah Heru Susanto “Untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim, kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim”
(Reporter Erick)















Komentar