Lensaone.id – Bungo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, EY (37), akhirnya terungkap. Polisi menetapkan oknum anggota Polri Bripda WA (22) sebagai tersangka utama.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, hasil gelar perkara telah menetapkan Bripda WA sebagai tersangka dengan pasal berlapis. “Kami sudah menetapkan persangkaan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3), Pasal 351 juncto Pasal 181 KUHP,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, Bripda WA juga akan menjalani sidang kode etik Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad EY di rumahnya, Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025). Polisi kemudian menangkap Bripda WA di Kabupaten Tebo keesokan harinya.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat sejak April 2025. Pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Di dalam rumah, keduanya sempat terlibat cekcok hingga pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk mobil Honda Jazz putih dan sepeda motor Honda PCX. Untuk mengelabui warga, pelaku bahkan sempat memakai wig sebagai penyamaran.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan istimewa, meskipun pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Reporter: Hendri
(Editor: Redaksi Lensaone.id)








