LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RG (25), warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan petugas dengan barang bukti diduga sabu seberat bruto 25,12 gram.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerikil, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok merek Duta yang berisi satu plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu plastik klip kosong, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kendaraan.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
(REPORTER HENDRI)












