LENSAONE.ID – JAMBI – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi justru diwarnai kabar yang mengejutkan. Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan tersebut menjadi ironi. Di saat pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen bangsa gencar mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan menyuarakan perang terhadap narkotika dalam rangka HANI 2026, justru muncul dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Pejabat berinisial RB (46), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, diamankan bersama dua tersangka lainnya, yakni RE (48) dan BW (44).
Dikutip Dari Lamanesia .com Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap RE. Dari lokasi itu polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir ekstasi, beserta timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, dan barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW sebelum akhirnya melakukan pengembangan hingga mengamankan RB di sebuah kafe di kawasan Jalan Adam Malik, Kota Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Jambi. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, menjaga integritas, serta mendukung perang melawan narkotika, bukan justru diduga terlibat dalam kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Momentum HANI 2026 kembali mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk oknum pejabat maupun aparatur negara, apabila terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Reporter: Meric)









