LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – Kebebasan berkendara bukan berarti bebas membahayakan.” Satlantas Polresta Jambi mengambil langkah tegas terhadap aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan mendapat perintah pimpinan.
Dalam penindakan pada 15, 17 dan 22 Agustus 2026, petugas mengamankan 112 unit sepeda motor serta satu senjata tajam.
Kasat Lantas Polresta Jambi menegaskan seluruh kendaraan yang terjaring akan ditahan selama dua minggu. Bagi kendaraan milik pelajar, pengambilannya wajib didampingi orang tua dan guru.Khusus kendaraan berknalpot brong, knalpot akan dilepas dan dihancurkan.
Polresta Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi yang mengganggu keamanan pengguna jalan. Jalan umum untuk keselamatan bersama, bukan panggung adu nyali.
(Reporter: Meric)







