LENSAONE.ID – JAMBI – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Polda Jambi berhasil membongkar puluhan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 orang tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 76 ribu liter solar subsidi, sekitar 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan operasional, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Erlan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penyalahgunaan barcode BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga distribusi ilegal untuk memperoleh keuntungan besar dari selisih harga.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.
Selain mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jambi juga menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Selama Semester I 2026, polisi menangani 23 laporan polisi dengan 50 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan berbagai peralatan tambang lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Polda Jambi turut memaparkan capaian penanganan tindak pidana lainnya, mulai dari kejahatan konvensional hingga pemberantasan narkotika. Namun, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi salah satu fokus utama karena dinilai berdampak langsung terhadap distribusi energi nasional dan merugikan keuangan negara.
Mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengambil keuntungan dari hak masyarakat.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi akan kami tindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Polri 110,” tegas Erlan.
(Reporter: Meric)












