Kisruh Terkait Ganti Rugi Lahan Tapak T.164,Sekjen LSM KPK-RI Angkat Bicara

TANJJABAR-LENSAONE.ID-Kekisruhan yang terjadi akibat ganti rugi lahan tapak T.164, diduga berawal dari munculnya SURAT PENGUASAAN ATAS TANAH, yang mana dalam surat tersebut tertera tanda tangan dari Tamsir di atas materai Rp. 6.000.- dan diketahui serta ditandatangani oleh Muhammad Nasir yang mana dalam hal ini selaku kepala desa muntialo.

 

Namun sangat di sayangkan, saat dijumpai di desa pematang lumut(Rabu, 12 Oktober 2022) Tamsir berulangkali membantahkan isi dari surat penguasaan atas tanah tersebut dan saat dipertanyakan terkait tanda tangan yang dibubuhkan di atas materai, beliau berkilah kurang jelas melihat jika tidak menggunakan kacamata.

 

Dijumpai usai menghadiri acara serah terima jabatan kepala desa Serdang jaya(Rabu, 26 Oktober 2022) Toni, selaku camat betara memberikan penjelasan,”ini begini saya jelaskan, terkait surat penguasaan lahan. Saya sudah kordinasi dengan pihak PLN, itu formatnya yang membuat adalah dinas kehutanan provinsi. Selaku team penyelesaian SUTT 150KVA Muara Sabak – Kuala Tungkal. Itu kenapa dibunyikan seperti itu, kan kalo kawasan HP kan yang punya negara. WKS kan cuman diberikan izin usaha, karena sebahagian lahan dikuasai oleh masyarakat, ada di buat surat pernyataan penguasaan lahan atas nama yang bersangkutan. Nanti, oleh dinas kehutanan diserahkan ke BUMN. Jadi negara menyerahkan ke negara. Karena lahan itu di kuasai oleh masyarakat, dibuatlah bunyinya pernyataan penguasaan lahan. Cuman di tandatangani oleh kepala desa. Mangkanya kemarin saya tanya, ini pak kades sendiri yang buat atau gimana? Gak, formatnya langsung dari PLN. Kita tanya ke PLN, ini dari mana pak PLN? Itu pak, dinas kehutanan langsung yang mengeluarkan format nya itu, karena status lahan itu kan lahan negara”, jelasnya.

 

Lanjut, saat awak media menanyakan terkait bantahan yang dilontarkan berulang ulang oleh Tamsir, pak camat menjawab,”mungkin karena kalian rame rame datang tu!…itu kan lahan Atong dak? Surat kuasanya di serahkan ke pak haji( Tamsir – red.) Dak? Itu artinya internal mereka kan!..”,pungkasnya.

 

Guna menggali lebih dalam terkait informasi kebenaran isi surat penguasaan atas tanah tersebut, awak media menemui Reno yang mana dalam hal ini selaku anggota dari team Pokja identifikasi dan verifikasi penyediaan tanah dalam kawasan hutan.

 

Ditemui di ruang kerjanya (Kamis, 27 Oktober 2022), Reno yang dalam hal ini selaku staf di UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat menjelaskan,” begini ya pak, terkait masalah format surat penguasaan atas tanah tersebut, itu sudah baku dari pihak PLN. tapi, masalah pembubuhan tandatangan, itu yang bersangkutan. Sekarang begini, kalo misalnya beliau (H. Tamsir- red.) Tidak mengakui tandatangan ini, ini bermaterai loh. Apakah dia tidak membaca?, Maaf sebelumnya, saya rasa beliau orang yang berpendidikan loh. Saya rasa beliau fahamlah bahwasanya tandatangan di atas materai itu kekuatan hukum nya tinggi. Saya aja kalo mau nandatangani yang bermaterai saya baca dulu”, ujarnya.

 

Disinggung terkait atas dasar apa team verifikasi dan identifikasi mengambil keputusan bahwasannya lahan tapak T.164 tersebut, Kepenguasaan tanah nya dimiliki atas nama soepardi?, Reno menjawab,”jadi begini, kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menemui Soepardi secara langsung, namun selalu gagal. Ini ni sudah yang paling terakhir kami identifikasi. Akhirnya kami dapati informasi bahwasanya bapak Soepardi telah memberikan surat kuasa ke H. Tamsir. Jadi berdasarkan foto(Soepardi memberikan surat kuas kepada H. Tamsir – red.) Dan surat kuasa tersebut, maka kita lakukan verifikasi, ya di sini juga kan ada pihak desa( desa Muntialo – red.)yang mengetahui serta membenarkannya,”pungkasnya.

 

Terkait kekisruhan di atas, Rait, yang dalam hal ini selaku sekjen LSM KPK-RI menyampaikan,” sebenarnya permasalahan itu begini Lae, jauh sebelum gonjang ganjing ganti rugi tapak T.164 ini mencuat ke permukaan. Saya pernah di telpon oleh mantan Datuk Serdang Jaya. Adapun inti dari pembicaraan per via telepon tadi ialah, mereka(kades pematang lumut dan kades Muntialo – red.) Meminta Datuk untuk memediasi/mendamaikan permasalahan tersebut di atas. Jadi aku bilang lah sama Hanafi. tuk, sampaikan saja begini, kami ini damai dak pernah lah berselisih, yang saya maksud itu, prosesnya surat ini(surat penguasaan atas tanah – red.) Yang harus kita luruskan. Kalo masalah duit ganti rugi itu biar lah mereka yang makannya. Lah, yang diakui Dio ni 4 hektar, kalo dijual 200 juta pejam Mato kataku. Toh pun sekiranya besok kalo surat ini tidak diambil dari PLN/diluruskan, sewaktu waktu anak nya Tamsir ini nemui surat ini , kan bisa datang ke situ. Nah, bapak aku ni yang ngambil ganti ruginya. Ini tanah bapak aku. Hal hal seperti ini yang harus Kita jaga kedepannya. Karena bukti foto di situ ada, dia ngambil duit ganti rugi tanah tersebut, walaupun dikatakan surat ini tidak sah. Bisa jadi ribut nanti ini kedepannya.”, Jelasnya.

 

Kembali Rait menegaskan,”kalau duit ganti rugi yang rencana nya kemarin mau dikembalikan Tamsir ke kami, Kami dak mau menerimanya. Kami tetaplah memberikan izin untuk dilakukan pembagunan tower tersebut oleh pihak PLN. Hanya saja proses tanah tersebut masih tetap berjalan.”, pungkasnya.

 

(Reporter Adi)

UCAPAN RAMADHAN

Komentar